Menu


4 Fakta dan Kronologi Korupsi Surya Darmadi Rp78 T, Kok Divonis Ringan?

4 Fakta dan Kronologi Korupsi Surya Darmadi Rp78 T, Kok Divonis Ringan?

Kredit Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah

3. Aset disita

Diketahui, Kejagung pun menyita beberapa aset Surya selama proses penyidikan, yakni 2 hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di jakarta, Riau, dan Jambi.

Ada pula enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat yang turut diambil alih Kejagung.

Belum lagi, kejaksaan juga menyita 3 apartemen dan 6 bangunan di Jakarta. Penyidik juga menyita beberapa rekening bank yang berisi uang Rp5,1 triliun, USD11,4 juta, dan Sin$ 646 ribu. Totalnya diprediksi Kejaksaan mencapai Rp17 triliun.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal, Mendag Zulhas Disindir Sibuk Pencitraan

4. Divonis lebih ringan bui 15 tahun, kenapa?

Pada kamis, 23 Februari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Surya dipenjara seumur hidup.

Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, vonis itu mempertimbangkan alasan kemanusiaan terdakwa yang telah uzur dan punya riwayat jantung.

"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai majelis hakim membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," terang hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Alasan lainnya ialah, Surya telah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan, melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, dan poliklinik senilai Rp200 miliar dan biaya pendidikan Rp28 miliar.

Baca Juga: KPK Ditantang Tersangkakan Anies, Bila Memang Terbukti Ada Jejak Korupsi

Perkebunannya juga mempekerjakan 21 ribu karyawan dan perusahaannya membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan hingga Rp215 miliar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman