Menu


4 Fakta dan Kronologi Korupsi Surya Darmadi Rp78 T, Kok Divonis Ringan?

4 Fakta dan Kronologi Korupsi Surya Darmadi Rp78 T, Kok Divonis Ringan?

Kredit Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Konten Jatim, Jakarta -

Kasus korupsi terbesar di Indonesia oleh bos produsen minyak goreng Palma, Surya Darmadi, ramai dikawal. Korupsi berupa penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37,095 hektare itu merugikan negara hingga Rp78 triliiun.

Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawik milik Surya, sepanjang 2003-2022. Surya sendiri diketahui telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebanyak tiga kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sederet fakta terkait kasus korupsi terbesar di Indonesia ini, seperti dirangkum Konten Jatim dari berbagai sumber:

Baca Juga: Siapa Surya Darmadi, Koruptor Terbesar Indonesia Incaran KPK dan Kejagung?

1. Kronologi kasus

Kasus korupsi ini berangkat saat Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Tachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk empat perusahaan PT Duta Palma Group, yakni PT Banyu Bening Utama (2003) dan PT Panca Argo lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur (2007).

Pemberian izin tersebut dimasalahkan karena diduga dilakukan secara ilegal dan bisa mengakibatkan kerugian pada negara. Sebab, lokasi penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tak dibarengi pelepasan kawasan hutan.

Lantas, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit pada 1 Agustus 2022. Bahkan, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.

2. Menyerahkan diri

Penyerahan diri Surya berawal dari surat menyurat antara pihak Surya Darmadi dan kejagung, menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Katanya, pihak Surya mengirimkan surat tentang rencana menyerahkan diri dan kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi oleh pengacara Surya, Juniver Girsang ke Kejagung.

Baca Juga: Punya Segudang Manfaat, dr. Zaidul Akbar Sebut Air Kelapa sebagai Antiracun yang Paling Baik

Burhanuddin mengatakan Surya terbang dari Taiwan menggunakan penerbangan China Airlines C1761. Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB. Ia pun kemudian dijemput Kejagung.

3. Aset disita

Diketahui, Kejagung pun menyita beberapa aset Surya selama proses penyidikan, yakni 2 hotel di Bali dan satu helikopter. Penyidik juga menyita 40 bidang tanah yang tersebar di jakarta, Riau, dan Jambi.

Ada pula enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat yang turut diambil alih Kejagung.

Belum lagi, kejaksaan juga menyita 3 apartemen dan 6 bangunan di Jakarta. Penyidik juga menyita beberapa rekening bank yang berisi uang Rp5,1 triliun, USD11,4 juta, dan Sin$ 646 ribu. Totalnya diprediksi Kejaksaan mencapai Rp17 triliun.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka dan Mahal, Mendag Zulhas Disindir Sibuk Pencitraan

4. Divonis lebih ringan bui 15 tahun, kenapa?

Pada kamis, 23 Februari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Surya dipenjara seumur hidup.

Menurut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, vonis itu mempertimbangkan alasan kemanusiaan terdakwa yang telah uzur dan punya riwayat jantung.

"Bertolak dari usia terdakwa yang sudah uzur mencapai 70 tahun di Maret 2023 nanti, jantung terdakwa yang sudah dipasang ring, sampai majelis hakim membantarkan terdakwa sebanyak tiga kali ke rumah sakit, berdasarkan faktor kemanusiaan, majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana di bawah penuntut umum," terang hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Alasan lainnya ialah, Surya telah lanjut usia dan bersikap sopan di persidangan, melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR), membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah, rumah ibadah, dan poliklinik senilai Rp200 miliar dan biaya pendidikan Rp28 miliar.

Baca Juga: KPK Ditantang Tersangkakan Anies, Bila Memang Terbukti Ada Jejak Korupsi

Perkebunannya juga mempekerjakan 21 ribu karyawan dan perusahaannya membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan hingga Rp215 miliar.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO