Menu


Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kredit Foto: Masyarakat Relawan Indonesia


Selain Ahyudin, polisi juga memeriksa Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar dan pengurus senior ACT Hariyana Hermain.

Diberitakan sebelumnya, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Baca Juga: Poling: Antara Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, Siapa Bakal Capres yang Dipilih PDIP untuk Pilpres 2024? Hasilnya Gak Ketebak!

Melansir laman resmi ACT, Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.



“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman