Menu


Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kabar Terbaru dari Perkembangan Kasus ACT, Seluruh Kantor Operasionalnya Kini Resmi Berhenti Beroperasi, Sampai Kapan?

Kredit Foto: Masyarakat Relawan Indonesia

Konten Jatim, Jakarta -

Seluruh kantor operasional yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia dipastikan berhenti operasi.

Hal itu menyusul pencabutan izin oleh Kemensos lantaran adanya penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Berdasarkan info yang dihimpun dari berbagai sumber, semua kantor ACT termasuk cabang-cabang berhenti beroperasi sejak Kamis (7/7/2022).



Manajemen ACT menyampaikan bahwa penghentian operasional kantor pusat dan cabang ini hanya bersifat sementara.

Sebab manajemen ACT sangat menghormati keputusan pemerintah dalam hal ini Kemensos yang melakukan pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Ada Pesan Serius di Balik Tewasnya Brigadir J, Masyarakat Diminta Hati-hati Soal ini

Namun manajemen ACT tidak menyebutkan kapan pihaknya akan kembali beroperasi.

Seperti diketahui, selain izin operasionalnya dicabut oleh Kemensos, ratusan rekening ACT juga telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi (PPATK).

Hal ini disebabkan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan yang dilakukan ACT di masa kepemimpinan Ahyudin.

Saat ini polisi juga terus melakukan pendalaman soal kasus penyelewengan dana bantuan kemanusiaan tersebut.

Bahkan Ahyudin yang merupakan mantan Presiden sekaligus pendiri ACT kembali diperiksa polisi, Kamis (14/7/2022) siang tadi.


Selain Ahyudin, polisi juga memeriksa Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar dan pengurus senior ACT Hariyana Hermain.

Diberitakan sebelumnya, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Baca Juga: Poling: Antara Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, Siapa Bakal Capres yang Dipilih PDIP untuk Pilpres 2024? Hasilnya Gak Ketebak!

Melansir laman resmi ACT, Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.



“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024