Meski begitu, jelas Ramadhan, Bharada E dinyatakan bersalah melanggar etik dan harus menjalani sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun.
Sanksi etik berlaku setelah Bharada E menjalani hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari 2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan