Menu


Kapolri Dipuji karena Pertahankan Bharada E sebagai Anggota Polri

Kapolri Dipuji karena Pertahankan Bharada E sebagai Anggota Polri

Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Meski begitu, jelas Ramadhan, Bharada E dinyatakan bersalah melanggar etik dan harus menjalani sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. 

Sanksi etik berlaku setelah Bharada E menjalani hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 14 Februari 2023.  

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.