Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam. Meskipun sudah disebutkan demikian, belum diketahui pasti apakah motif dari Mario Dandy Satrio sesuai dengan apa yang dijelaskannya. Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki dan menganalisis kasus penganiayaan ini.
Penganiayaan ini membuat warganet membongkar kehidupan pribadi Mario Dandy Satrio. Hasilnya, dirinya diketahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Warganet juga menyoroti David yang kerap memamerkan kekayaannya di akun TikTok pribadinya, @mariodandys. Hal tersebut bahkan disorot oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani yang terang-terangan mengaku tidak suka terhadap perbuatan pamer kekayaan.
Dengan perbuatannya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan berpotensi dipenjara selama 5 tahun, tergantung putusan hakim.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO