Menu


Motif Penganiayaan David Sampai Koma oleh Anak Petinggi Pajak

Motif Penganiayaan David Sampai Koma oleh Anak Petinggi Pajak

Kredit Foto: Twitter/Sandi Alun Samudro

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam. Meskipun sudah disebutkan demikian, belum diketahui pasti apakah motif dari Mario Dandy Satrio sesuai dengan apa yang dijelaskannya. Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki dan menganalisis kasus penganiayaan ini. 

Penganiayaan ini membuat warganet membongkar kehidupan pribadi Mario Dandy Satrio. Hasilnya, dirinya diketahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Ngadi-Ngadi! Ustadz Ini Berani Maki Gibran Rakabuming Gegara Kasus Penganiayaan yang Satu Ini: Bisa Jawab Kau!

Warganet juga menyoroti David yang kerap memamerkan kekayaannya di akun TikTok pribadinya, @mariodandys. Hal tersebut bahkan disorot oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani yang terang-terangan mengaku tidak suka terhadap perbuatan pamer kekayaan.

Dengan perbuatannya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan berpotensi dipenjara selama 5 tahun, tergantung putusan hakim.

Baca Juga: Terungkap! Dokter Forensik Beberkan Adanya Luka Baru di Tubuh Brigadir J, Dugaan Keluarga Benar Ada Penganiayaan?

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman