Menu


Motif Penganiayaan David Sampai Koma oleh Anak Petinggi Pajak

Motif Penganiayaan David Sampai Koma oleh Anak Petinggi Pajak

Kredit Foto: Twitter/Sandi Alun Samudro

Konten Jatim, Depok -

Nama Mario Dandy Satrio sedang dicibir oleh warganet setelah sebuah cuitan dari beberapa akun Twitter yang diunggah pada Rabu (22/2/2023) yang menunjukkan bukti kalau dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Mario Dandy Satrio sendiri merupakan anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun sosok yang dianiayanya bernama David, anak dari Jonathan Latumahina yang merupakan sosok penting dalam GP Ansor.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan David oleh Anak Pejabat Pajak: Dipukul Sampai Koma

David dianiaya sampai mengalami koma. Beruntungnya, ketika artikel ini dipublikasikan pada Kamis (23/2/2023), David sudah siuman setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Medika.

Melansir Suara.com, motif Mario Dandy Satrio menganiaya David diduga karena korban sempat menggoda pacarnya. Mendengar hal itu, Mario Dandy Satrio kemudian naik pitam dan mendatangi korban untuk melampiaskan amarahnya.

Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Geram, Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan

Dirinya bersama dengan 3 orang lainnya “menculik” David, membawanya ke gang kosong dan menghajarnya di sana. David mengalami luka serius di bagian kanan wajah dan sempat tidak sadarkan diri selama 2 hari pasca kejadian berlangsung pada Senin (20/2/2023).

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jaksel, Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam. Meskipun sudah disebutkan demikian, belum diketahui pasti apakah motif dari Mario Dandy Satrio sesuai dengan apa yang dijelaskannya. Pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki dan menganalisis kasus penganiayaan ini. 

Penganiayaan ini membuat warganet membongkar kehidupan pribadi Mario Dandy Satrio. Hasilnya, dirinya diketahui merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Ngadi-Ngadi! Ustadz Ini Berani Maki Gibran Rakabuming Gegara Kasus Penganiayaan yang Satu Ini: Bisa Jawab Kau!

Warganet juga menyoroti David yang kerap memamerkan kekayaannya di akun TikTok pribadinya, @mariodandys. Hal tersebut bahkan disorot oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sri Mulyani yang terang-terangan mengaku tidak suka terhadap perbuatan pamer kekayaan.

Dengan perbuatannya, Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dan berpotensi dipenjara selama 5 tahun, tergantung putusan hakim.

Baca Juga: Terungkap! Dokter Forensik Beberkan Adanya Luka Baru di Tubuh Brigadir J, Dugaan Keluarga Benar Ada Penganiayaan?

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024