Menu


Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Salah satu pertimbangannya, beber Ahmad Ramadhan, dalam kasus pembunuhan itu Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan. 

"Keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengutip fajar.co.id, Kamis (23/2/2023).

Pertimbangan lainnya, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu sangat jauh.

“Selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” tambahnya.

Dia menambahkan, Bharada E menyatakan tidak banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Sebelumnya, pasca divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera menjalani sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.

Dalam persidangan kode etik itu, beber Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.