Menu


Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Kendati demikian, Bharada E mendapatkan sanksi demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terbukti Membunuh dan Divonis Ringan, Bharada E Masih Punya Karier di Kepolisian

Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, dengan anggotanya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan sidang KKEP tersebut mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.

Salah satu pertimbangannya, beber Ahmad Ramadhan, dalam kasus pembunuhan itu Bharada E dalam keadaan terpaksa atas perintah atasan. 

"Keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengutip fajar.co.id, Kamis (23/2/2023).

Pertimbangan lainnya, lanjut Karo Penmas Divisi Humas Polri ini, jenjang dan pangkat antara Bharada E dan sang pemberi perintah yakni Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang dua itu sangat jauh.

“Selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” tambahnya.

Dia menambahkan, Bharada E menyatakan tidak banding atas sanksi putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Sebelumnya, pasca divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera menjalani sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, terkait hal tersebut saat ini Kadiv Propam dan tim sedang menyusun komisi kode etik.

Dalam persidangan kode etik itu, beber Kapolri, akan mempertimbangkan berbagai aspek yang meringankan Bharada E dan menyerahkan keputusan itu kepada komisi kode etik.

"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 21 Februari 2023.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.