Menu


Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Pertimbangannya

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Kendati demikian, Bharada E mendapatkan sanksi demosi setahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Terbukti Membunuh dan Divonis Ringan, Bharada E Masih Punya Karier di Kepolisian

Sidang KKEP diketuai Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting, dengan anggotanya Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

Pasal yang dilanggar Bharada E yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf o dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c, dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan keputusan sidang KKEP tersebut mempertimbangkan berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.