Menu


Amien Rais Kecam Wacana Penundaan Pemilu: Partai Ummat dengan Keras Melawan Oknum yang Ingin Menginjak-injak Konstitusi

Amien Rais Kecam Wacana Penundaan Pemilu: Partai Ummat dengan Keras Melawan Oknum yang Ingin Menginjak-injak Konstitusi

Kredit Foto: Istimewa

Dia menjelaskan, banyak pihak berpendapat bahwa dekrit presiden kembali ke UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 seolah-olah menjadi hukum tertinggi, di atas konstitusi, seolah-olah presiden bisa membuat perintah melebihi atau melanggar konstitusi.

Maka itu, tidak heran banyak yang berpendapat presiden Jokowi dapat mengeluarkan dekrit presiden untuk menunda pemilu, dengan alasan keadaan darurat, atau kegentingan yang memaksa.

Baca Juga: Rocky Gerung: Jokowi Ngak Jelas, Getol Endorse Capres Tapi Terlihat Ingin Pemilu Ditunda

Menurut Anthony Budiawan, dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959 merupakan perintah konstitusi (UUD Sementara, UUDS) ketika itu, yang berlaku mulai 15 Agustus 1950.

"Pasal 134 UUDS menyatakan: Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini," jelas Anthony Budiawan dikutip dari alerta.id, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pemilu Tak Akan Ditunda, Bagja: Kecuali Kita Ada Perang

Setelah sekian lama konstituante tidak berhasil membentuk UUD, antara lain karena tidak pernah mencapai kuorum, ditambah pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota konstituante untuk tidak menghadiri lagi sidang, maka konstituante tidak mungkin lagi dapat membuat UUD seperti yang diperintahkan oleh konstitusi, di mana kondisi ini berbahaya bagi negara.

Oleh karena itu, beber dia, dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, yang menetapkan UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia pengganti UUDS, sebagai pemenuhan tugas konstitusi kepada pemerintah.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.