Utang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadap sosok yang kini jadi Menparekraf, Sandiaga Uno, tidak ada hentinya dibahas. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun juga ikut menyuarakan pendapatnya terhadap kasus ini.
Disebutkan bahwa dirinya menyayangkan kasus yang baru terungkap ini. Lebih lanjut, Rahmat Bagja menjelaskan kalau apa yang Anies Baswedan sudah lakukan ini sudah masuk ke ranah pidana dan sayangnya tidak bisa diusut kembali.
Baca Juga: Partai Demokrat Beberkan Kesibukan Mereka Antar Anies Bersafari Politik
Menanggapi hal tersebut, Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hamdani yang pernah terlibat dalam pembuatan Undang-Undang (UU) terkait Pilkada ini menjelaskan bahwa pernyataan Rahmat Bagja tidaklah benar.
“Apakah itu ada pidana apa tidak? Itu tidak sulit menemukannya.Jadi, tidak perlu sekelas Ketua Bawaslu, yang bisa membaca aturan undang-undang ini tidak tergolong pidana. Itu sudah pasti tidak tergolong pidana,” terangnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Baca Juga: Kelakar Mardiono Sebut 'Pinjam Dulu Sandiaga', Begini Respons Prabowo Subianto
Lebih lanjut, Hamdani mengatakan pun jika kasus tersebut bisa ditelusuri ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak bisa diberhentikan dari posisinya. Semua tertulis dalam UU No. 10 Tahun 2016.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024