Menu


Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Utang Anies, Mantan Staf Mendagri: Bukan Tindak Pidana

Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Utang Anies, Mantan Staf Mendagri: Bukan Tindak Pidana

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

Konten Jatim, Depok -

Utang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terhadap sosok yang kini jadi Menparekraf, Sandiaga Uno, tidak ada hentinya dibahas. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pun juga ikut menyuarakan pendapatnya terhadap kasus ini.

Disebutkan bahwa dirinya menyayangkan kasus yang baru terungkap ini. Lebih lanjut, Rahmat Bagja menjelaskan kalau apa yang Anies Baswedan sudah lakukan ini sudah masuk ke ranah pidana dan sayangnya tidak bisa diusut kembali.

Baca Juga: Partai Demokrat Beberkan Kesibukan Mereka Antar Anies Bersafari Politik

Menanggapi hal tersebut, Mantan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Hamdani yang pernah terlibat dalam pembuatan Undang-Undang (UU) terkait Pilkada ini menjelaskan bahwa pernyataan Rahmat Bagja tidaklah benar.

“Apakah itu ada pidana apa tidak? Itu tidak sulit menemukannya.Jadi, tidak perlu sekelas Ketua Bawaslu, yang bisa membaca aturan undang-undang ini tidak tergolong pidana. Itu sudah pasti tidak tergolong pidana,” terangnya dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Kelakar Mardiono Sebut 'Pinjam Dulu Sandiaga', Begini Respons Prabowo Subianto

Lebih lanjut, Hamdani mengatakan pun jika kasus tersebut bisa ditelusuri ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dirinya juga tidak bisa diberhentikan dari posisinya. Semua tertulis dalam UU No. 10 Tahun 2016.

“Kalau kita baca di dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, yang terdapat diberhentikan itu adalah kalau dia dalam kaitan dengan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah,” bebernya.

Dan semua itu baru bisa dilaksanakan berdasarkan lembaga yang menerbitkan surat-surat tersebut. Di luar itu, tidak ada tulisan bahwa bisa memberhentikan kepala daerah dari jabatannya.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Identitas, Rahmat: Jika Ada yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Di luar penggunaan dokumen palsu dalam kaitan dengan proses pencalonan, tidak ada peristiwa-peristiwa yang yang dimasukkan di dalam di dalam Undang-Undang No. 10 2016 sebagai sanksi pidana yang berdampak terhadap pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024



Berita Terkait