Menu


Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Utang Anies, Mantan Staf Mendagri: Bukan Tindak Pidana

Tanggapi Pernyataan Ketua Bawaslu Soal Utang Anies, Mantan Staf Mendagri: Bukan Tindak Pidana

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

“Kalau kita baca di dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, yang terdapat diberhentikan itu adalah kalau dia dalam kaitan dengan dokumen dan atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah,” bebernya.

Dan semua itu baru bisa dilaksanakan berdasarkan lembaga yang menerbitkan surat-surat tersebut. Di luar itu, tidak ada tulisan bahwa bisa memberhentikan kepala daerah dari jabatannya.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Larangan Politik Identitas, Rahmat: Jika Ada yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Di luar penggunaan dokumen palsu dalam kaitan dengan proses pencalonan, tidak ada peristiwa-peristiwa yang yang dimasukkan di dalam di dalam Undang-Undang No. 10 2016 sebagai sanksi pidana yang berdampak terhadap pemberhentian kepala daerah,” pungkasnya. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait