Menu


Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Ketua MUI Sanjung Keputusan Menteri Tapi Bukan Menag Yaqut

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Ketua MUI Sanjung Keputusan Menteri Tapi Bukan Menag Yaqut

Kredit Foto: Instagram @cholilnafis


Seperti diketahui, izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) imbas adanya kasus pencabulan di ponpes tersebut.

Namun pencabutan tersebut tak bertahan lama, karena saat ini justru statusnya berubah dan dibatalkan.

Kabar mengenai dibatalkannya pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah itu pun disampaikan oleh Muhadjir Effendy yang saat ini bertugas sebagai Menteri Agama Ad Interim.



“Saya sudah minta Pak Aqil Irham selaku Plh. Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan dibatalkannya pencabutan izin itu lantaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak terlibat dalam kasus pencabulan.

Apalagi tersangka kasus pencabulan itu yang tak lain MSAT alias Mas Bechi (42) sudah menyerahkan diri ke polisi.

Karena itu, Muhadjir meminta masyarakat untuk bisa menerima keputusan terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut.

"Saya berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut," pungkasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman