Menu


Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Ketua MUI Sanjung Keputusan Menteri Tapi Bukan Menag Yaqut

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Batal Dicabut, Ketua MUI Sanjung Keputusan Menteri Tapi Bukan Menag Yaqut

Kredit Foto: Instagram @cholilnafis

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Cholil Nafis mengapresiasi sikap pemerintah yang membatalkan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Namun apresiasi Cholil Nafis itu bukan untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melainkan diperuntukan bagi Menko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Hal itu dikarenakan Muhadjir Effendy merupakan sosok menteri yang berada dibalik pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah itu dibatalkan.

Choli Nafis mengatakan meski ia mengapresiasi langkah pembatalan itu, namun dirinya tetap mendukung proses hukum tetap berlanjut.

"Alhamdulillah Menko PMK mencabutnya sehingga pesantren Shiddiqiyah kembali beroperasi dan proses hukum tetap berjalan," Cholil Nafis, dikutip Konten Jatim dari akun Twitter @cholilnafis, Selasa (11/7/2022).



Menurut Cholil Nafis, keputusan Muhadjir Effendy ini terbilang sangat tepat sebagai negara yang berlandaskan hukum.

Ia pun tampak menyindir pihak Kemenag yang beberapa hari lalu justru mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang dianggapnya terpengaruh ramainya kecaman di media sosial.

"Kebijakan Prof. muhajir Ini lebih tepat sbg negara berdasarkan hukum bukan pengadilan medsos atau isu berita," terangnya.


Seperti diketahui, izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah dicabut oleh Kementerian Agama (Kemenag) imbas adanya kasus pencabulan di ponpes tersebut.

Namun pencabutan tersebut tak bertahan lama, karena saat ini justru statusnya berubah dan dibatalkan.

Kabar mengenai dibatalkannya pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah itu pun disampaikan oleh Muhadjir Effendy yang saat ini bertugas sebagai Menteri Agama Ad Interim.



“Saya sudah minta Pak Aqil Irham selaku Plh. Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," kata Muhadjir Effendy kepada JPNN.com.

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan dibatalkannya pencabutan izin itu lantaran Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tidak terlibat dalam kasus pencabulan.

Apalagi tersangka kasus pencabulan itu yang tak lain MSAT alias Mas Bechi (42) sudah menyerahkan diri ke polisi.

Karena itu, Muhadjir meminta masyarakat untuk bisa menerima keputusan terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah tersebut.

"Saya berharap masyarakat bisa memahami keputusan tersebut," pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024