Menu


Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E, Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan

Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E,  Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Divonis ringan, Richard dinilai telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Sebelumnya, Richard sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Inilah alasannya ia dilindungi oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat sidang putusan vonis.

Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Merangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta vonis Bharada E berupa pidana penjara selama satu setengah tahun:

1. Pertimbangan hakim

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara karena telah membunuh Brigadir J. Alasan vonis ringan ini, ialah karena pria 24 tahun ini telah bersedia menjadi justice collaborator yang memberi keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim saat membacakan putusan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Tak cuma itu, Bharada E mendapat vonis ringan juga karena telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman