Diketahui, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada E yang menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
2. LPSK Sigap Amankan Bharada E
Fakta lain yang banyak disoroti ialah kesigapan petugas LPSK yang langsung mengamankan Bharada E setelah vonis dijatuhkan. Pasalnya, suasana riuh terdengar di seluruh penjuru ruang sidang.
Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim
Bharada E langsung mereka bawa ke luar ruangan sidang setelah divonis.
3. Ricuh Wartawan dan Petugas
Dijatuhkannya vonis terhadap Bharada E menjadi awal kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terjadi khususnya antara petugas keamanan dan awak media yang meliput.
Peristiwa tersebut mulai terjadi kala majelis hakim akan membacakan amar putusan, yang membuat awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.
Di sisi lain, petugas melarang mereka memasuki ruang tersebut hingga persidangan selesai. Akhirnya, peristiwa dorong-mendorong pun tak terhindarkan hingga petugas kepolisian datang dan melerai kericuhan tersebut.
4. Ruang sidang porak poranda
Kericuhan yang terjadi di ruang sidang kala pembacaan vonis terhadap Bharada E menyebabkan beberapa kerusakan di ruang sidang. Ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan itu, pagar pembatasnya ambruk.
Di sisi lain, kursi-kursi pengunjung juga berantakan karena perayaan vonis ringan Bharada E, ketika pengunjung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO