Menu


Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E, Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan

Fakta Vonis 1,6 Tahun Bui Bharada E,  Justice Collaborator yang Ungkap Banyak Fakta Pembunuhan

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc

Konten Jatim, Jakarta -

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Divonis ringan, Richard dinilai telah menjadi saksi pelaku yang bekerja sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari.

Sebelumnya, Richard sempat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Inilah alasannya ia dilindungi oleh petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat sidang putusan vonis.

Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Merangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta vonis Bharada E berupa pidana penjara selama satu setengah tahun:

1. Pertimbangan hakim

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara karena telah membunuh Brigadir J. Alasan vonis ringan ini, ialah karena pria 24 tahun ini telah bersedia menjadi justice collaborator yang memberi keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

"Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap hakim saat membacakan putusan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Tak cuma itu, Bharada E mendapat vonis ringan juga karena telah bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Diketahui, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada E yang menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

2. LPSK Sigap Amankan Bharada E

Fakta lain yang banyak disoroti ialah kesigapan petugas LPSK yang langsung mengamankan Bharada E setelah vonis dijatuhkan. Pasalnya, suasana riuh terdengar di seluruh penjuru ruang sidang. 

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Bharada E langsung mereka bawa ke luar ruangan sidang setelah divonis.

3. Ricuh Wartawan dan Petugas

Dijatuhkannya vonis terhadap Bharada E menjadi awal kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini terjadi khususnya antara petugas keamanan dan awak media yang meliput.

Peristiwa tersebut mulai terjadi kala majelis hakim akan membacakan amar putusan, yang membuat awak media yang ada di depan ruang sidang utama hendak memasuki ruang sidang untuk mengambil momen putusan.

Di sisi lain, petugas melarang mereka memasuki ruang tersebut hingga persidangan selesai. Akhirnya, peristiwa dorong-mendorong pun tak terhindarkan hingga petugas kepolisian datang dan melerai kericuhan tersebut.

4. Ruang sidang porak poranda

Kericuhan yang terjadi di ruang sidang kala pembacaan vonis terhadap Bharada E menyebabkan beberapa kerusakan di ruang sidang. Ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan itu, pagar pembatasnya ambruk.

Baca Juga: Ngeri! Begini Kronologi Murkanya Ferdy Sambo yang Dibeberkan Bharada E: Emang Harus Dikasih Mati Anak Itu!

Di sisi lain, kursi-kursi pengunjung juga berantakan karena perayaan vonis ringan Bharada E, ketika pengunjung merangsek masuk ke dalam ruang sidang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO