Menu


Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Kredit Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin

Kewenangan

Mengutip laman resminya, kewenangan LPSK ialah sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengelola rumah aman
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Perlindungan saksi pelaku

Dalam kasus Bharada E yang merupakan saksi pelaku, UU 13 Tahun 2006 juga mengatur perlindungan tertentu yang bersifat khusus dan mesti dikawal LPSK. Saksi pelaku ini bisa menerima penanganan khusus dalam pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian, yang berupa:

Baca Juga: Bharada E Ungkap Sosok Misterius yang Menangis Saat Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

  • Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara aksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  • Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
  • Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Penghargaan saksi pelaku

Penghargaan untuk saksi pelaku, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Terkuak, Bharada E Bongkar Peran Istri Ferdy Sambo Ini untuk Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Milik Yosua

  • Keringanan penjatuhan pidana; atau
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman