Menu


Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Tugas dan Wewenang LPSK, Bisa Gercep Lindungi Bharada E Usai Tolak Lindungi Putri Candrawathi

Kredit Foto: VIVAnews/Muhamad Solihin

Konten Jatim, Jakarta -

LPSK adalah lembaga yang didirikan dan bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Lembaga ini punya tugas dan wewenang tertentu, termasuk menolak permohonan perlindungan.

Baru-baru ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuai pujian karena aksi petugas yang melindungi Richard Eliezer (Bharada E) di sidang putusan vonisnya. Perlu diketahui, Bharada E berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Sesuai namanya, LPSK melindungi Bharada E sebagai saksi demikian. Namun, sebelumnya, LPSK sempat menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang akhirnya terbukti pula terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Penolakan tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya dua hal yang mengarah pada kekerasan seksual menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya, relasi kuasa dan tak adanya saksi membuat Putri ditolak LPSK.

Menuai pujian publik, bagaimana sebenarnya tugas dan wewenang LPSK?

Tugas

UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur tentang LPSK seperti halnya telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. Menurut UU tersebut, LPSK bertugas menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.

Baca Juga: Bharada E Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan, Polri Hormati Putusan Hakim

Tugas LPSK diperluas dalam UU terbarunya, yakni juga mencakup pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli.

Kewenangan

Mengutip laman resminya, kewenangan LPSK ialah sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengelola rumah aman
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Perlindungan saksi pelaku

Dalam kasus Bharada E yang merupakan saksi pelaku, UU 13 Tahun 2006 juga mengatur perlindungan tertentu yang bersifat khusus dan mesti dikawal LPSK. Saksi pelaku ini bisa menerima penanganan khusus dalam pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian, yang berupa:

Baca Juga: Bharada E Ungkap Sosok Misterius yang Menangis Saat Keluar dari Rumah Ferdy Sambo

  • Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara aksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  • Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
  • Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Penghargaan saksi pelaku

Penghargaan untuk saksi pelaku, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Terkuak, Bharada E Bongkar Peran Istri Ferdy Sambo Ini untuk Bersihkan Sidik Jari Sambo di Barang Milik Yosua

  • Keringanan penjatuhan pidana; atau
  • Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024