Menu


Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Apa Itu LPSK? Lembaga Cekatan yang Viral Gegara Lindungi Bharada E di Sidang Vonis yang Ricuh

Kredit Foto: Parapuan

Mereka berpandang, saksi dan korban mestinya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Minimnya perhatian aparat penegak hukum yang serius soal ini juga membuat RUU tersebut awalnya mesti harus selalu didesakkan hampir setiap tahun, sejak 2001 hingga 2005 agar bisa masuk dalam rencana Prolegnas.

Dalam kasus Bharada E dan berbagai kasus lain yang memerlukan jasanya, LPSK yang ruwet terbentuk ini terbukti berguna dan dapat bertugas dengan baik.

Baca Juga: Terbukti, Putri Candrawathi Tidak Gangguan Jiwa, Ketua LPSK: Ini Orang Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabannya...

Bagaimana dengan visi dan misi lembaga yang satu ini? Berikut paparannya menurut lama resmi LPSK:

Visi

”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”

Maksud dari visi tersebut, yakni LPSK yang diberi mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, harus mampu mewujudkan suatu kondisi ketika saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.

Misi

Dalam rangka mewujudkan visi di atas, LPSK memiliki misi sebagai berikut:

  • Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
  • Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
  • Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
  • Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
  • Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.

Baca Juga: Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini

Sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban, LPSK juga memiliki kewenangannya sendiri. Tentu saja kewenangan tersebut disertai dengan tugas-tugas yang mesti diemban agar korban maupun saksi merasa aman.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman