Pasca pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang. LPSK dengan sigap segera melindungi terdakwa yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Aksi gerak cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini disoroti di jagat maya, bahkan hingga menjadi trending topic di Twitter, malam usai sidang salah satu pelaku kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut pantauan Konten Jatim, warganet ramai memuji aksi petugas LPSK yang segera melindungi Bharada E tepat setelah hakim selesai membacakan vonis. Hal ini dinilai cekatan melindungi saksi di ruang sidang yang betulan sempat ricuh.
Lantas, apakah sebenarnya LPSK itu? Mengutip berbagai sumber, LPSK adalah lembaga yang didirikan dan bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Lembaga nonstruktural ini dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang yang butuh waktu cukup lama untuk lahir ini bertujuan memperjuangkan akomodasi hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: Sambut Baik Sikap Jokowi, LPSK Telah Pulihkan Ribuan Korban Pelanggaran HAM Berat Sejak 2012
Uniknya, beberapa sumber menyebut, lahirnya LPSK di Indonesia berbeda dengan negara lain yang inisiatifnya datang dari aparat hukum, polisi, maupun pengadilan itu sendiri. LPSK justru datang dari kelompok masyarakat.
Mereka berpandang, saksi dan korban mestinya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Minimnya perhatian aparat penegak hukum yang serius soal ini juga membuat RUU tersebut awalnya mesti harus selalu didesakkan hampir setiap tahun, sejak 2001 hingga 2005 agar bisa masuk dalam rencana Prolegnas.
Dalam kasus Bharada E dan berbagai kasus lain yang memerlukan jasanya, LPSK yang ruwet terbentuk ini terbukti berguna dan dapat bertugas dengan baik.
Bagaimana dengan visi dan misi lembaga yang satu ini? Berikut paparannya menurut lama resmi LPSK:
Visi
”Terwujudnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana”
Maksud dari visi tersebut, yakni LPSK yang diberi mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam pemberian perlindungan saksi dan korban, harus mampu mewujudkan suatu kondisi ketika saksi dan korban benar-benar merasa terlindungi dan dapat mengungkap kasus dalam peradilan pidana.
Misi
Dalam rangka mewujudkan visi di atas, LPSK memiliki misi sebagai berikut:
- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban.
- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban.
- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Baca Juga: Tok! LPSK Putuskan Tolak Lindungi Bu Sambo, Ada 3 Penyebabnya, Salah Satunya soal Kejanggalan Ini
Sebagai lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban, LPSK juga memiliki kewenangannya sendiri. Tentu saja kewenangan tersebut disertai dengan tugas-tugas yang mesti diemban agar korban maupun saksi merasa aman.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024