Pasca pembacaan vonis Richard Eliezer alias Bharada E, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang. LPSK dengan sigap segera melindungi terdakwa yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Aksi gerak cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini disoroti di jagat maya, bahkan hingga menjadi trending topic di Twitter, malam usai sidang salah satu pelaku kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut pantauan Konten Jatim, warganet ramai memuji aksi petugas LPSK yang segera melindungi Bharada E tepat setelah hakim selesai membacakan vonis. Hal ini dinilai cekatan melindungi saksi di ruang sidang yang betulan sempat ricuh.
Lantas, apakah sebenarnya LPSK itu? Mengutip berbagai sumber, LPSK adalah lembaga yang didirikan dan bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Lembaga nonstruktural ini dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang yang butuh waktu cukup lama untuk lahir ini bertujuan memperjuangkan akomodasi hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Baca Juga: Sambut Baik Sikap Jokowi, LPSK Telah Pulihkan Ribuan Korban Pelanggaran HAM Berat Sejak 2012
Uniknya, beberapa sumber menyebut, lahirnya LPSK di Indonesia berbeda dengan negara lain yang inisiatifnya datang dari aparat hukum, polisi, maupun pengadilan itu sendiri. LPSK justru datang dari kelompok masyarakat.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO