Menu


Geger! Ustadz ini Bilang Duit Donasi ACT Boleh Dinikmati, 'Uang itu Milik Umat Rasul'

Geger! Ustadz ini Bilang Duit Donasi ACT Boleh Dinikmati, 'Uang itu Milik Umat Rasul'

Kredit Foto: Ilustrasi - Mencari Uang. (Foto: Dok Suara.com)


Padahal menurutnya ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang setiap tahunnya berhasil mengumpulkan donasi hingga triliunan rupiah.



"Apakah Negara tidak bangga dengan ini," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan ACT.

Baca Juga: 2 Cara Cegah Politik Identitas, Jangan Sampai Kejadian Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019 Terulang di 2024

Pencabutan izin ACT ini tercantum jelas dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Pencabutan izin ACT tak lepas dari adanya dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan oleh para petingginya.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa izin ACT dicabut karena lembaga kemanusiaan itu melanggar Peraturan Menteri Sosial.

"Jadi alasan kita mencabut (izin ACT) dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri sosial," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022). 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman