Wahabi ialah ajaran yang menekankan ‘pemulihan’ umat Islam kembali ke aturan dan kehidupan semasa Rasulullah SAW. Paham ini banyak menuai kontroversi bahkan ditolak di Indonesia. Mengapa demikian?
Lebih tepatnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sempat mendesak pemerintah untuk melarang paham ini. Setelahnya, mazhab wahabi pun menjadi perbincangan hangat publik.
Hal ini menjadi salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rekernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 2022.
Baca Juga: Apa Itu Qada? ‘Takdir’ yang Masih Bisa Diubah dengan Usaha
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah," demikian bunyi rekomendasi itu seperti dikutip di laman resmi LD PBNU.
Wahabi menganut paham di mana setiap orang harus hidup persis seperti kaum yang awal di Madinah semasa Rasulullah SAW. dan siapa pun yang menghalangi ‘pemulihan’ ini mesti dibinasakan.
Baca Juga: Dalil Qada dan Qadar dalam Al-Qur’an sebagai Rukun Iman ke-6
Bisa dibilang, wahabi merupakan pemikiran Islam yang berpegang teguh pada purifikasi ke bentuk sesuai Al-Qur’an-Hadits dan melarang inovasi.