Menu


Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Salah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, sempat disorot oleh kalangan pengamat politik dan hukum pasca dirinya diberhentikan dari jabatannya pada September 2022 silam.

Adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mencopot jabatan Aswanto sebagai Hakim MK. Pencopotan jabatan Aswanto dikarenakan DPR kecewa dengan kinerjanya. Aswanto dikabarkan kerap menggagalkan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR, berbuntut kepada kekecewaan DPR sehingga mencopot jabatannya. 

Baca Juga: Profil Aswanto, Hakim MK Yang Diberhentikan Karena Alasan Aneh

Padahal, berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (7/2/2023), sudah menjadi kewenangan MK untuk menolak produk hukum keluaran DPR jika memang dianggap tidak sesuai atau mempunyai kecacatan.

Hal tersebut sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kenapa Penerima Beasiswa LPDP Tidak Ingin Kembali ke Indonesia?

Jadi, jika ada produk hukum yang digagalkan oleh MK, maka sudah tugas DPR untuk menerima , meninjau ulang dan memastikan bahwa UU yang mereka buat sudah sesuai, tidak mempunyai kecacatan serta layak untuk diterbitkan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman