Menu


Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Salah seorang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, sempat disorot oleh kalangan pengamat politik dan hukum pasca dirinya diberhentikan dari jabatannya pada September 2022 silam.

Adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang mencopot jabatan Aswanto sebagai Hakim MK. Pencopotan jabatan Aswanto dikarenakan DPR kecewa dengan kinerjanya. Aswanto dikabarkan kerap menggagalkan produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR, berbuntut kepada kekecewaan DPR sehingga mencopot jabatannya. 

Baca Juga: Profil Aswanto, Hakim MK Yang Diberhentikan Karena Alasan Aneh

Padahal, berdasarkan informasi dari laman resmi MK, dikutip pada Selasa (7/2/2023), sudah menjadi kewenangan MK untuk menolak produk hukum keluaran DPR jika memang dianggap tidak sesuai atau mempunyai kecacatan.

Hal tersebut sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang Undang Tentang Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya tertulis dalam UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kenapa Penerima Beasiswa LPDP Tidak Ingin Kembali ke Indonesia?

Jadi, jika ada produk hukum yang digagalkan oleh MK, maka sudah tugas DPR untuk menerima , meninjau ulang dan memastikan bahwa UU yang mereka buat sudah sesuai, tidak mempunyai kecacatan serta layak untuk diterbitkan.

Lebih dari itu, hakikatnya DPR juga tidak mempunyai wewenang untuk mencabut jabatan Hakim MK. Lantas, siapa yang diizinkan untuk memberhentikan Hakim MK? Sebagaimana diatur dalam UU Tentang Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan Ketua MK

Bisa disimpulkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan intervensi terhadap kerja MK. Hakikatnya, keduanya berjalan beriringan dan bekerjasama untuk menjaga kedaulatan hukum dan UU negara dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu Beasiswa LPDP? Studi ke Mancanegara Demi Harumkan Negara

Namun, apa yang DPR lakukan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif tersebut. Mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengatakan ini merupakan kejadian luar biasa yang tak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia.

Dan lebih buruk, peristiwa ini bisa menjadi titik awal bahwa prinsip negara hukum semakin rusak karena tindakan DPR yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Apakah Paham Salafi Sesat? Simak Penjelasan Pakar Ini

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan