Menu


Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Pemberhentian Hakim Aswanto sebagai Bentuk Intervensi DPR Terhadap Mahkamah Konstitusi

Kredit Foto: Istimewa

Lebih dari itu, hakikatnya DPR juga tidak mempunyai wewenang untuk mencabut jabatan Hakim MK. Lantas, siapa yang diizinkan untuk memberhentikan Hakim MK? Sebagaimana diatur dalam UU Tentang Mahkamah Konstitusi, pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan keputusan presiden atas permintaan Ketua MK

Bisa disimpulkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan apapun untuk melakukan intervensi terhadap kerja MK. Hakikatnya, keduanya berjalan beriringan dan bekerjasama untuk menjaga kedaulatan hukum dan UU negara dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu Beasiswa LPDP? Studi ke Mancanegara Demi Harumkan Negara

Namun, apa yang DPR lakukan dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap lembaga yudikatif tersebut. Mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva mengatakan ini merupakan kejadian luar biasa yang tak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia.

Dan lebih buruk, peristiwa ini bisa menjadi titik awal bahwa prinsip negara hukum semakin rusak karena tindakan DPR yang sewenang-wenang.

Baca Juga: Apakah Paham Salafi Sesat? Simak Penjelasan Pakar Ini

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman