Mengenai hal tersebut, dirinya menyampaikan Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan itu dengan berkoordinasi dengan KPK—baik secara lisan maupun tertulis.
Komnas HAM mendapat kepastian bahwa KPK memberi atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas, serta memberikan layanan dan akses kesehatan. Atnike Nova Sigiro menganggap Komnas HAM sudah menindaklanjuti pengaduan dari pihak Lukas Enembe. Namun hasilnya tidak ada pelanggaran HAM.
Baca Juga: Pengamat: Surya Paloh Belum Nyaman dengan Tandem Koalisinya
“Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” tandasnya.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto kecewa atas sikap Komnas HAM. Ia menganggap Komisi itu abai dan tebang pilih. Menurutnya Komnas HAM tidak perlu berkoordinasi dengan KPK, karena bisa langsung mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe di rutan.
Baca Juga: KPK Ditinggal 2 Pejabat Penting, Akibat Kasus Formula E?
“Pada pengaduan lain mereka langsung bertindak mengunjungi,mengapa klien kami tidak? Malah melakukan koordinasi,” protesnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan