Saga Lukas Enembe masih terus berlanjut. Kali ini, pihak dari mantan Gubernur Papua tersebut menyatakan kalau Komnas HAM tidak melindungi mereka dari KPK.
Melansir Rakyat Merdeka pada Minggu (5/2/2023), Komnas HAM diketahui tidak meninjau keadaan Lukas Enembe di rutan KPK. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya percaya terhadap KPK yang telah memastikan bahwa kondisi kesehatan Lukas stabil. Sehingga Komnas HAM tidak perlu berkunjung ke rutan tempat penahanan Lukas.
Baca Juga: Ambisi Menangi Pemilu, Golkar Selenggarakan Rakornis di Bali
Atnike Nova Sigiro Mengutarakan pihak Lukas tiga kali mendatangi Komnas HAM dan menuding KPK telah melanggar hak-hak tersangka. Lantaran tidak mengizinkan Lukas berobat ke Singapura. Pertama kali keluarga Lukas Enembe datang ke Komnas HAM pada 19 Januari 2023. Saat itu laporan disampaikan kuasa hukum Lukas, Emanuel Herdyanto.
Kedua, Komnas HAM menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda. Ketiga pada Kamis, 2 Februari 2023 Komnas HAM menerima pengaduan dari tim penasihat hukum Lukas yang diwakili Petrus Bala Pattyona dan kawan-kawan.
Baca Juga: Tanggapi Isu Airlangga-Anies, Sekjen Golkar Sebut Masih Setia dengan KIB
Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya telah menemui tim kuasa hukum Lukas Enembe secara langsung. Dimana salah satu poinnya adalah meminta perlindungan HAM. Khususnya hak atas kesehatan terhadap Lukas selama menjalani proses hukum di KPK.
Mengenai hal tersebut, dirinya menyampaikan Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan itu dengan berkoordinasi dengan KPK—baik secara lisan maupun tertulis.
Komnas HAM mendapat kepastian bahwa KPK memberi atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas, serta memberikan layanan dan akses kesehatan. Atnike Nova Sigiro menganggap Komnas HAM sudah menindaklanjuti pengaduan dari pihak Lukas Enembe. Namun hasilnya tidak ada pelanggaran HAM.
Baca Juga: Pengamat: Surya Paloh Belum Nyaman dengan Tandem Koalisinya
“Komnas HAM menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” tandasnya.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto kecewa atas sikap Komnas HAM. Ia menganggap Komisi itu abai dan tebang pilih. Menurutnya Komnas HAM tidak perlu berkoordinasi dengan KPK, karena bisa langsung mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe di rutan.
Baca Juga: KPK Ditinggal 2 Pejabat Penting, Akibat Kasus Formula E?
“Pada pengaduan lain mereka langsung bertindak mengunjungi,mengapa klien kami tidak? Malah melakukan koordinasi,” protesnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO