Menu


Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pengamat: Cak Imin Gagal dalam Berpikir

Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pengamat: Cak Imin Gagal dalam Berpikir

Kredit Foto: DPR RI

Direktur Riset Kajian Politik Nasional ini memaparkan beberapa catatanny terkait posisi gubernur dalam ketatanegaraan Indonesia.

Pertama, akibat pemilihan langsung, banyak gubernur yang berasal dari partai politik yang berbeda dengan presiden. Kondisi ini mengakibatkan perselisihan kepentingan dan membuat kebijakan nasional diwarnai kepentingan politik masing-masing pihak, sehingga pemerintahan berjalan tidak efektif.

Kedua, menurut Tamil, gubernur dan bupati/walikota yang berasal dari partai yang berbeda selalu menghadirkan kompetisi tidak sehat dalam membina wilayah. Hal ini sering menjadi pemicu konflik horizontal di masyarakat.

Ketiga, biaya anggaran yang dikeluarkan dalam pemilu gubernur sebetulnya sangat bisa dihemat jika kewenangan atas jabatan itu  dikembalikan sebagai hak preprogatif presiden. Sehingga, mempermudah kepala daerah dalam menjalankan visi presiden di daerah tanpa ada konflik kepentingan.

"Sejalan dengan dikembalikannya gubernur menjadi hak prerogratif presiden, maka pemilihan langsung kepala desa juga harus dihapus karena membuang-buang anggaran dan membuat seolah adanya raja-raja kecil di daerah yang menandingi fungsi dari Bupati," tandasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.