Menu


Sejarah Hari Ini: Hari Raya Imlek Jadi Libur Nasional

Sejarah Hari Ini: Hari Raya Imlek Jadi Libur Nasional

Kredit Foto: Instagram/Grace Habib

Presiden ke-4 Indonesia ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Akhirnya, masyarakat Tionghoa telah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.

Gus Dur sendiri memang merupakan sosok yang amat menghargai perbedaan. Ini dibuktikan pada tahun 2000, dirinya terlihat merayakan Imlek bersama etnis Tionghoa setelah diundang oleh  Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Baca Juga: Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Beserta Dalilnya

Tidak sampai di situ, Kementerian Agama (Kemenag) di era Gus Dur bahkan mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Maksudnya, hanya orang-orang yang memang merayakan hari raya tersebut untuk libur.

Barulah di era Megawati Soekarnoputri, Tahun Baru Imlek dijadikan sebagai libur nasional. Kini, Hari Raya Imlek bisa dinikmati oleh siapapun terlepas dari etnis mereka.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pernikahan Beda Agama di Indonesia? Berikut Datanya

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman