Menu


Sejarah Hari Ini: Hari Raya Imlek Jadi Libur Nasional

Sejarah Hari Ini: Hari Raya Imlek Jadi Libur Nasional

Kredit Foto: Instagram/Grace Habib

Konten Jatim, Depok -

Tanggal 1 Februari merupakan hari yang cukup bersejarah tidak hanya bagi masyarakat etnis Tionghoa, melainkan juga bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Pada 1 Februari 2003, Tahun Baru Imlek resmi menjadi hari libur nasional.

Menyadur beberapa sumber berbeda pada Rabu (1/2/2023), kisah perayaan Imlek di Indonesia terbilang cukup panjang dan berbelit-belit sebelum akhirnya menjadi libur nasional seperti yang diketahui masyarakat saat ini.

Baca Juga: 4 Ciri Orang Yang Telah Mendapatkan Makrifat dalam Hidup

Perlu diketahui di era Presiden Soeharto, masyarakat etnis Tionghoa tidak diizinkan merayakan Imlek secara terbuka. Larangan tersebut tertulis dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 terkait perayaan yang memiliki keterkaitan dengan etnis Tionghoa.

Segala macam perayaan kaum Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek, hanya diizinkan untuk merayakan Tahun Baru Tiongkok ini dalam ruang lingkup privat. Tandanya, masyarakat Tionghoa tidak mendapatkan izin untuk membuat acara besar seperti pawai barongsai atau perayaan Cap Go Meh.

Baca Juga: Apa Itu Makrifat? Bentuk Kedekatan Maksimal dengan Allah SWT

Jadi, selama Presiden Soeharto berkuasa di Indonesia, perayaan Imlek dirayakan secara sederhana di rumah keluarga atau klenteng tanpa kemegahan seperti yang diketahui orang-orang sekarang. Namun, peraturan tersebut akhirnya dihapuskan oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Presiden ke-4 Indonesia ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)  Nomor 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Akhirnya, masyarakat Tionghoa telah mempunyai kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.

Gus Dur sendiri memang merupakan sosok yang amat menghargai perbedaan. Ini dibuktikan pada tahun 2000, dirinya terlihat merayakan Imlek bersama etnis Tionghoa setelah diundang oleh  Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Baca Juga: Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Islam Beserta Dalilnya

Tidak sampai di situ, Kementerian Agama (Kemenag) di era Gus Dur bahkan mengeluarkan Keputusan Nomor 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Maksudnya, hanya orang-orang yang memang merayakan hari raya tersebut untuk libur.

Barulah di era Megawati Soekarnoputri, Tahun Baru Imlek dijadikan sebagai libur nasional. Kini, Hari Raya Imlek bisa dinikmati oleh siapapun terlepas dari etnis mereka.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pernikahan Beda Agama di Indonesia? Berikut Datanya

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan