"Kalau memang kondisi outlet disegel, berarti ya nasibnya sama (dirumahkan)," ujarnya.
Taufik juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sampai kapan penyegelan tersebut dicabut.
"Saya kurang tahu itu, infonya yang sampai ke saya kurang lengkap," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membeberkan alasan mengapa Holywings tersebut ikut disegel.
Alasannya tak jauh-jauh dari surat izin, kata Eddy Pemkot Surabaya penyegel Holywings untuk melakukan pengecekan izin usaha.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, bahwa kini Pemkot Surabaya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk pengecekan izin operasional Holywings
Ia mengaku saat ini, terdapat dua izin yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur. Sebab, pemkot hanya menerbitkan izin soal restoran dan SIUP MB.
"Kalau dikeluarkan provinsi itu izin bar, diskotik. Makanya, kami akan lihat izin apa yang sudah dimiliki dari provinsi," kata Eddy.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO