Politisi PDIP yang juga penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, upaya perpanjangan masa jabatan Kades penting untuk stabilitas politik desa. Menurut pengamatannya di lapangan sebelumnya, konflik dalam pemilihan umum desa telah berlangsung bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.
“Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi,” ujar Budiman dalam diskusi bertema: Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa, di Jakarta, Minggu (29/1) lalu.
Baca Juga: Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini
Untuk diketahui, sebelumnya para kepala desa (kades) melakukan demonstrasi meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah dan DPR pun memberikan lampu hijau. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat memanggil Budiman, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana.
Budiman menjelaskan, selama ini dengan masa jabatan 6 tahun, hampir minimal separuh periode itu dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. Kerap konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.
“Jika aspirasi tersebut disetujui, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO