Menu


Budiman: Penambahan Jabatan Kades 9 Tahun Untuk Hindari Konfrontasi

Budiman: Penambahan Jabatan Kades 9 Tahun Untuk Hindari Konfrontasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. “Artinya, ini tidak berubah dengan Undang-Undang Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman. 

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. “Namun saat itu tidak ada yang meributkannya. Kenapa sekarang jadi rebut?,” ujar Budiman.

Baca Juga: Kepala Desa Minta Jabatannya Diperpanjang, Ganjar: Sudahlah, Kekuasaan Tak Ada Habisnya

Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.