Menu


Budiman: Penambahan Jabatan Kades 9 Tahun Untuk Hindari Konfrontasi

Budiman: Penambahan Jabatan Kades 9 Tahun Untuk Hindari Konfrontasi

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Politisi PDIP yang juga penggagas UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, upaya perpanjangan masa jabatan Kades penting untuk stabilitas politik desa. Menurut pengamatannya di lapangan sebelumnya, konflik dalam pemilihan umum desa telah berlangsung bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.

“Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi,” ujar Budiman dalam diskusi bertema: Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa, di Jakarta, Minggu (29/1) lalu.

Baca Juga: Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini

Untuk diketahui, sebelumnya para kepala desa (kades) melakukan demonstrasi meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah dan DPR pun memberikan lampu hijau. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat memanggil Budiman, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana.

Budiman menjelaskan, selama ini dengan masa jabatan 6 tahun, hampir minimal separuh periode itu dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. Kerap konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.

“Jika aspirasi tersebut disetujui, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. “Artinya, ini tidak berubah dengan Undang-Undang Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman. 

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. “Namun saat itu tidak ada yang meributkannya. Kenapa sekarang jadi rebut?,” ujar Budiman.

Baca Juga: Kepala Desa Minta Jabatannya Diperpanjang, Ganjar: Sudahlah, Kekuasaan Tak Ada Habisnya

Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.