Menu


Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Kredit Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

Dimulai dari alasan pemberat, yakni Adam Deni yang dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, saat itu Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

BACA JUGA: 3 Alasan Adam Deni Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun oleh Jaksa, Awalnya Cuma Gara-gara Ikut Campur Urusan Jual Beli Sepeda Punya Sahroni

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.

Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.