Menu


Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Kredit Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Selanjutnya, apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

BACA JUGA: Dulu Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Sekarang Polri Beri Alasan Kenapa Kasus Viral Dulu Baru Diproses, Oh Ternyata...

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut. Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar dan ia bahkan menenangkan ibunya. 

Sebagai informasi, vonis empat tahun penjara dalam sidang putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

Pada 30 Mei lalu, jaksa menjatuhkan vonis kepada Adam Deni maupun Ni Made Dwita dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan atas tuntutan delapan tahun penjara kepada Adam Deni itu. 

Dimulai dari alasan pemberat, yakni Adam Deni yang dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, saat itu Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

BACA JUGA: 3 Alasan Adam Deni Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun oleh Jaksa, Awalnya Cuma Gara-gara Ikut Campur Urusan Jual Beli Sepeda Punya Sahroni

Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.

Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Awal.

Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.

Dalam sebuah sidang, Jaksa Penuntut Umum sempat menceritakan kronologi kasus tersebut. Semua berawal saat Adam Demi ikut campur dalam persoalan jual beli sepeda yang melibatkan Ahmad Sahroni dan Ni Made Dwita.

Jaksa mengatakan, pada 2020 Sahroni melakukan transaksi pembelian dua unit sepeda dengan Ni Made Dwita. Dua sepeda itu adalah merk Firefly seharga Rp450 juta dan merk Bastion senilai Rp378 juta. 

Menurut jaksa, Sahroni telah melunasi dua transaksi itu. Namun, Ni Made belum memberikan sepeda itu pada Sahroni.

Pada Rabu 26 Januari 2022, Ni Made menghubungi Adam Deni melalui pesan singkat. Ni Made membuka percakapan dengan kalimat 'salah satu sepeda mahal si ASC yg 500jt an yang belum selesai.'

Ni Made disebut meminta Adam mengunggah dokumen pembelian sepeda itu di akun Instagram @Adamdenigrk dengan lontaran kalimat 'bilang data sudah saya terima sebanyak ini dan akan saya kirim ke KPK' ujar Jaksa.

Ni Made juga menyuruh Adam Deni untuk menutup identitas pembeli sepeda yang lain.

"Terdakwa Ni Made Dwita Anggari menuliskan kalimat, 'Nama yang bukan Sahroni diblur ya, kalau mau dipost," ungkap Jaksa.

Adam setuju dengan permintaan Dwita. Kemudian pada 26 Januari 2022, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda Ahmad Sahroni yang merupakan anggota Komisi III DPR RI itu ke Instastory-nya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.