Menu


Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Divonis Penjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Adam Deni, Awalnya Gegara Ikut Campur Urusan Sepeda Ahmad Sahroni

Kredit Foto: Suara.com/Angga Budhiyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari telah dijatuhkan vonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Selanjutnya, apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

BACA JUGA: Dulu Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Sekarang Polri Beri Alasan Kenapa Kasus Viral Dulu Baru Diproses, Oh Ternyata...

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut. Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar dan ia bahkan menenangkan ibunya. 

Sebagai informasi, vonis empat tahun penjara dalam sidang putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni delapan tahun penjara.

Pada 30 Mei lalu, jaksa menjatuhkan vonis kepada Adam Deni maupun Ni Made Dwita dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum memiliki beberapa pertimbangan atas tuntutan delapan tahun penjara kepada Adam Deni itu. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.