Menu


Politikus dan Pengamat Politik Ini Kasih Peringatan Roy Suryo Bakal Dijerat Unsur Pidana: Tuntutan Bisa 10 Tahun, Dag-Dig-Dug!

Politikus dan Pengamat Politik Ini Kasih Peringatan Roy Suryo Bakal Dijerat Unsur Pidana: Tuntutan Bisa 10 Tahun, Dag-Dig-Dug!

Kredit Foto: Suara.com/Adhitya Himawan



"Ini Hoax yang juga patut diduga perbuatan penistaan agama. Ini bukan soal wajah Jokowi, tapi hoax," tegasnya.

Pengamat politik Jhon Sitorus juga berkomentar dalam cuitan Ferdinand Hutahean.

Ia menjabarkan unsur-unsur tindak pidana yang bisa menjerat Roy Suryo terkait penyebaran foto Stupa Borobudur mirip wajah Jokowi itu.

"1. UU ITE 2. Hoax 3. Pelecehan kepala negara 4. Penistaan agama budha 5. Penistaan rumah ibadah agama buddha 6. Perbuatan tidak menyenangkan. Tuntutan bisa 10 tahun ini," tulis Jhon dari akun Twitter miliknya @Miduk17, Selasa (28/06/2022).



Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean dan Roy Suryo pada awalnya adalah teman satu kader saat keduanya masih menjadi politisi Partai Demokrat.

Namun usai Roy Suryo dan Ferdinand memutuskan keluar dari Demokrat pada tahun 2020 lalu, keduanya malah seperti orang asing.

Hal itu dikarenakan Ferdinand lebih memilih menjadi pendukung pemerintah, sementara Roys Suryo setia berada di kubu oposisi.

Bahkan kini saat Roy Suryo terkena masalah, Ferdinand justru meminta polisi menindak tegas dan memproses hukum mantan temannya tersebut.

Baca Juga: Dulu Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Sekarang Polri Beri Alasan Kenapa Kasus Viral Dulu Baru Diproses, Oh Ternyata...

Sementara itu, status Roy Suryo dalam kasus Stupa Borobudur baru akan diputuskan hari ini oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga laporan dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.

"Nanti penyidik akan menentukan hari ini, kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman