Menu


Politikus dan Pengamat Politik Ini Kasih Peringatan Roy Suryo Bakal Dijerat Unsur Pidana: Tuntutan Bisa 10 Tahun, Dag-Dig-Dug!

Politikus dan Pengamat Politik Ini Kasih Peringatan Roy Suryo Bakal Dijerat Unsur Pidana: Tuntutan Bisa 10 Tahun, Dag-Dig-Dug!

Kredit Foto: Suara.com/Adhitya Himawan

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean meyakini pakar telematika Roy Suryo bakal masuk ke jeruji besi.

Namun ia menilai bahwa Roy Suryo masuk ke jeruji besi bukan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi, melainkan kasus berita bohong.

Menurutnya Roy Suryo patut disangkakan lantaran telah menyebarkan berita bohong mengenai Stupa Borobudur yang mirip wajah Jokowi.

Ia mengatakan tindakan Roy Suryo itu telah menimbulkan kegaduhan, padahal dalam Stupa Borobudur asli tak ada satupun yang berwajah mirip Jokowi.

Karena itu ia meyakini bahwa Roy Suryo layak diproses hukum dengan kasus berita bohong.

"Dalam penilaian saya, Roy Suryo patut disangka menyebarluaskan berita bohong yang mengakibatkan keonaran karena tidak ada 1 pun patung Stupa Budha berwajah mirip Jokowi," kata Ferdinand, dikutip Konten Jatim dari akun Twitter @FerdinandHutah4, Selasa (28/06/2022).



Selain berita bohong, Ferdinand juga menduga bahwa perbuatan Roy Suryo itu mengandung unsur penistaan terhadap agama Buddha.

Baca Juga: Hati-hati, Tak Semua Video Viral di Medsos Itu Sesuai Fakta, Contohnya Kayak Cerita Pemotor yang Katanya Ditilang Pas Keluar Dealer

Namun sekali lagi, ia menekankan bahwa hal yang paling utama adalah bagaimana Roy Suryo dalam kasus ini telah menyebarkan berita bohong.



"Ini Hoax yang juga patut diduga perbuatan penistaan agama. Ini bukan soal wajah Jokowi, tapi hoax," tegasnya.

Pengamat politik Jhon Sitorus juga berkomentar dalam cuitan Ferdinand Hutahean.

Ia menjabarkan unsur-unsur tindak pidana yang bisa menjerat Roy Suryo terkait penyebaran foto Stupa Borobudur mirip wajah Jokowi itu.

"1. UU ITE 2. Hoax 3. Pelecehan kepala negara 4. Penistaan agama budha 5. Penistaan rumah ibadah agama buddha 6. Perbuatan tidak menyenangkan. Tuntutan bisa 10 tahun ini," tulis Jhon dari akun Twitter miliknya @Miduk17, Selasa (28/06/2022).



Untuk diketahui, Ferdinand Hutahaean dan Roy Suryo pada awalnya adalah teman satu kader saat keduanya masih menjadi politisi Partai Demokrat.

Namun usai Roy Suryo dan Ferdinand memutuskan keluar dari Demokrat pada tahun 2020 lalu, keduanya malah seperti orang asing.

Hal itu dikarenakan Ferdinand lebih memilih menjadi pendukung pemerintah, sementara Roys Suryo setia berada di kubu oposisi.

Bahkan kini saat Roy Suryo terkena masalah, Ferdinand justru meminta polisi menindak tegas dan memproses hukum mantan temannya tersebut.

Baca Juga: Dulu Ramai Tagar Percuma Lapor Polisi, Sekarang Polri Beri Alasan Kenapa Kasus Viral Dulu Baru Diproses, Oh Ternyata...

Sementara itu, status Roy Suryo dalam kasus Stupa Borobudur baru akan diputuskan hari ini oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menangani tiga laporan dugaan kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur tersebut.

"Nanti penyidik akan menentukan hari ini, kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan," kata Zulpan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan