Menu


Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini

Kepala Desa Menuntut Penambahan Masa Jabatan, Pakar Hukum Tata Negara Berpendapat Begini

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Pasalnya, kata Lanny Ramli, alasan-alasan yang melatarbelakangi tidak berasal dari keinginan penduduk desa sesuai Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, melainkan berasal dari keinginan kepala desa itu sendiri.

"RPJMDes yang belum selesai dalam 6 tahun tentunya dapat dilanjutkan oleh kepala desa selanjutnya karena pembangunan desa tidak pada kepala desa oriented, melainkan pemenuhan kebutuhan desa," beber Lanny Ramli.

Baca Juga: Bukan Masa Jabatan, Apdesi Minta Dana Desa Naik Hingga Rp 10 Miliar

Lanny Ramli pun menyebutkan, bahwa untuk alasan mendamaikan calon kepala desa dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan sejatinya dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman secara mendalam tentang hakikat dari pemilihan itu sendiri.

Oleh sebab itu, merespons masalah tersebut, Lanny Ramli menjelaskan bahwa tuntutan penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan kepala desa sangatlah tidak elok.

"Hal ini mencerminkan kerakusan akan kekuasaan, otoriter, dan keegoisan karena tidak memberi kesempatan pada penduduk desa lainnya," kata Lanny Ramli.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.