Lebih jauh, Abdulla Alamadi juga menyinggung soal hukuman pidana bagi pelaku penistaan agama di Indonesia.
Menurutnya, pelaku penistaan agama di Indonesia akan dihukum selama kurang lebih lima tahun.
"Berdasarkan hukum Indonesia, penistaan ??agama dapat dihukum hingga 5 tahun penjara," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus penistaan agama ini bermula dari jagat media sosial yang dihebohkan dengan adanya unggahan akun Instagram Holywings yang mempromosikan miras.
Pada unggahan itu, pihak Holywings menggratiskan miras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Postingan itu pun langsung dibanjiri kecaman warganet, sebab terkesan menghina agama Islam lantaran memadukan miras dengan nama Muhammad.
Usai dikecam banyak pihak, postingan itu pun langsung dihapus oleh pihak Holywings.
Manajemen Holywings kemudian menyampaikan permintaan maaf terhadap umat Islam.
Sementara kasus ini langsung ditangani pihak kepolisian dan hingga saat ini sudah ada enam orang karyawan Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan