Pemerintah dikatakan telah membuat kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Secara resmi penggunaan PeduliLindungi dalam membeli minyak goreng curah akan berlaku sejak hari Senin (27/06/2022).
"Semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Luhut.
Namun apabila tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa menunjukan NIK untuk pembelian minyak goreng curah ini.
"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng murah dengan harga eceran tertinggi," tuturnya kembali.
Penunjukan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng curah rupanya ikut ditanggapi pegiat media sosial Nicho Silalahi.
Melalui laman twitternya, ia menyebut kebijakan ini hanyalah akal-akalan Luhut Binsar Pandjaitan guna mengumpulkan data rakyat untuk pemenuhan 100 juta kuota big data.
"Patut diduga ini hanyalah akal?2; Luhut Binsar Panjaitan Untuk Mengumpulkan Data Rakyat Indonesia sehingga dia bisa memenuhi kuota 100 Juta dalam Big Data," ujarnya dalam akun @Nicho_Silalahi pada Minggu (26/06/2022).
Patut diduga ini hanyalah akal?2; Luhut Binsar Panjaitan Untuk Mengumpulkan Data Rakyat Indonesia sehingga dia bisa memenuhi kuota 100 Juta dalam Big Data, bukan tidak mungkin nanti para pembelinya menanda tangani sesuatu, Ia gak sih ?
— Nicho Silalahi ( Nicholas Frans Giskos ) (@Nicho_Silalahi) June 26, 2022
Yang Setuju Retweet
???????????????? pic.twitter.com/GUCMlCpMp6
"Bukan tidak mungkin nanti para pembelinya menanda tangani sesuatu, iya gak sih ? Yang Setuju Retweet," tulisnya kembali.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan