Kasus Holywings atas promosi minuman beralkohol rupanya berbuntut panjang.
Promosi minuman beralkohol memang sah-sah saja dilakukan Holywings, namun adanya nama 'Muhammad' dan 'Maria' dalam iklan membuat publik geram.
Holywings dinilai publik telah melakukan pelecehan agama yang mana nama 'Muhammad' identik dengan agama Islam.
Promo tersebut menuai kritik pedas dari sejak iklannya diluncurkan di Instagram resmi Holywings pada Rabu (22/6/2022).
Walaupun pihak manajemen Holywings telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf, kasus pencatutan nama Muhammad dan Maria berakhir pada laporan ke kepolisian.
Berselang dua hari, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka, Jumat (24/6/2022).
Langkah cepat polisi dalam menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam kasus promo miras ini mendapat respon baik dari masyarakat.
Namun tidak sedikit pula masyarakat yang protes akan lambannya polisi memproses kasus penyebaran meme stupa Candi Borobudur oleh Roy Suryo yang dinilai sama-sama melecehkan agama, yakni agama Buddha.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO