Pelecehan seksual adalah kegiatan yang sudah sepatutnya dilakukan dan akan ada azab bagi mereka, pelaku pelecehan seksual, ketika sudah memasuki akhirat nanti.
Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Jumat (27/1/2023), dalam hadits Nabi Muhammad SAW, kegiatan pelecehan seksual bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan disertai dengan adanya unsur paksaan terhadap korban.
Baca Juga: Azab Pedih bagi Orang-Orang Yang Meminum Khamar
Sekecil apapun tindak-perbuatan seseorang, bisa saja dianggap menjadi pelecehan seksual. Tindakan sederhana seperti bersiul atau memegang bagian tubuh yang nampak tidak berpengaruh apa-apa, merupakan pelecehan seksual jika korban merasa tidak nyaman atau lebih buruk, dipaksa.
Korban pelecehan seksual dalam Agama Islam disebut dengan istilah madhlûm bagi korban laki-laki atau madhlûmah untuk korban perempuan. Sementara para pelaku pelecehan istilah disebut sebagai dhâlim untuk pelaku pria dan dhalimah untuk pelaku wanita.
Baca Juga: Kenapa Khamar Diharamkan dalam Agama Islam? Ternyata Ada Penjelasan Ilmiahnya
Setiap pelaku pelecehan seksual wajib mendapatkan ta’zir atau sanksi berdasarkan hukum yang ada. Adanya ta’zir ini berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku dan menjadi bukti bahwa larangan melakukan pelecehan seksual benar adanya dan ditegakkan.