Menu


Azab Pelaku Pelecehan Seksual Berdasarkan Pandangan Hadits Nabi Muhammad SAW

Azab Pelaku Pelecehan Seksual Berdasarkan Pandangan Hadits Nabi Muhammad SAW

Kredit Foto: dompetdhuafa.org

Sebagai informasi, Indonesia mempunyai undang-undang (UU) yang mengatur segala macam hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual. UU yang dimaksud di sini adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara dalam Agama Islam, beberapa tafsir menjelaskan kalau hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bisa ditentukan berdasarkan berat atau ringannya tindakan pelecehan yang sudah dilakukan terhadap orang lain.

Baca Juga: Apa Itu Khamar? Minuman Memabukan Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Hukuman paling ringan adalah hanya diminta bertaubat nasuhah kepada Allah SWT dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Sementara hukuman terberat adalah dikucilkan dari masyarakat sekitar.

Yang jelas, terlepas dari berat atau ringannya pelaku pelecehan seksual, orang tersebut tidak akan selamat dari hukuman atau azab yang akan diberikan Allah SWT di akhirat nanti, selama dirinya belum bertaubat dan meminta maaf kepada korban.

Baca Juga: Museum House of Sampoerna Masih Jadi Pabrik, Ini Kegiatan yang Bisa Dilakukan, Lokasi, dan Tiketnya

Tampilkan Semua Halaman