Menu


Azab Pelaku Pelecehan Seksual Berdasarkan Pandangan Hadits Nabi Muhammad SAW

Azab Pelaku Pelecehan Seksual Berdasarkan Pandangan Hadits Nabi Muhammad SAW

Kredit Foto: dompetdhuafa.org

Konten Jatim, Depok -

Pelecehan seksual adalah kegiatan yang sudah sepatutnya dilakukan dan akan ada azab bagi mereka, pelaku pelecehan seksual, ketika sudah memasuki akhirat nanti.

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) pada Jumat (27/1/2023), dalam hadits Nabi Muhammad SAW, kegiatan pelecehan seksual bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan disertai dengan adanya unsur paksaan terhadap korban.

Baca Juga: Azab Pedih bagi Orang-Orang Yang Meminum Khamar

Sekecil apapun tindak-perbuatan seseorang, bisa saja dianggap menjadi pelecehan seksual. Tindakan sederhana seperti bersiul atau memegang bagian tubuh yang nampak tidak berpengaruh apa-apa, merupakan pelecehan seksual jika korban merasa tidak nyaman atau lebih buruk, dipaksa.

Korban pelecehan seksual dalam Agama Islam disebut dengan istilah madhlûm bagi korban laki-laki atau madhlûmah untuk korban perempuan. Sementara para pelaku pelecehan istilah disebut sebagai dhâlim untuk pelaku pria dan dhalimah untuk pelaku wanita.

Baca Juga: Kenapa Khamar Diharamkan dalam Agama Islam? Ternyata Ada Penjelasan Ilmiahnya

Setiap pelaku pelecehan seksual wajib mendapatkan ta’zir atau sanksi berdasarkan hukum yang ada. Adanya ta’zir ini berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku dan menjadi bukti bahwa larangan melakukan pelecehan seksual benar adanya dan ditegakkan.

Sebagai informasi, Indonesia mempunyai undang-undang (UU) yang mengatur segala macam hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual. UU yang dimaksud di sini adalah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara dalam Agama Islam, beberapa tafsir menjelaskan kalau hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bisa ditentukan berdasarkan berat atau ringannya tindakan pelecehan yang sudah dilakukan terhadap orang lain.

Baca Juga: Apa Itu Khamar? Minuman Memabukan Yang Diharamkan dalam Agama Islam

Hukuman paling ringan adalah hanya diminta bertaubat nasuhah kepada Allah SWT dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Sementara hukuman terberat adalah dikucilkan dari masyarakat sekitar.

Yang jelas, terlepas dari berat atau ringannya pelaku pelecehan seksual, orang tersebut tidak akan selamat dari hukuman atau azab yang akan diberikan Allah SWT di akhirat nanti, selama dirinya belum bertaubat dan meminta maaf kepada korban.

Baca Juga: Museum House of Sampoerna Masih Jadi Pabrik, Ini Kegiatan yang Bisa Dilakukan, Lokasi, dan Tiketnya